10 potensi Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih | Edisi-105
Bawaslu Kab. Probolinggo Bawaslu Kab. Probolinggo
1.66K subscribers
5,104 views
80

 Published On Apr 18, 2023

10 potensi Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih :

1. Memberikan Keterangan Tidak Benar (Pasal 488 UU 7/2017)
2. Tidak Mengumumkan/tidak memperbaiki DPS (Pasal 489 UU 7/2017)
3. Menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih (Pasal 511 UU 7/2017)
4. Tidak Menindaklanjuti temuan/laporan Pengawas Pemilu (Pasal 512 UU 7/2017)
5. Tidak memberikan salinan DPT (Pasal 513 UU 7/2017)
6. Sengaja tetapkan Surat Suara yang dicetak melebihi ketentuan (Pasal 514 UU 7/2017)
7. Tidak Menindaklanjuti temuan dan laporan (Pasal 542 UU 7/2017)
8. Pemalsuan Data Pemilih dan Daftar Pemilih (Pasal 544 UU 7/2017)
9. Sengaja menambah atau mengurangi Daftar Pemilih yang telah ditetapkan sebagai DPT (Pasal 545 UU/2017)
10. Terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 550 UU/2017)

Simak dan ikuti informasi dan sosialiasinya di Podcast Bawaslu Kabupaten Probolinggo edisi 105.
Sosialisasi ini bentuk ikhtiar Bawaslu Kabupaten Probolinggo dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu 2024.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu
Awasi Cegah Tindak!

pemutakhirandaftarpemilih
#podcastbawaslu
#kawalhakpilih
#awascegahtindak
#bawasluri
#bawaslujatim
#bawaslukabprob

show more

Share/Embed