Tangis Sang Guru Pecah, 'Ya Allah, Alhamdulillah'
kumparan kumparan
1.94M subscribers
1,382 views
18

 Published On Oct 23, 2024

Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer yang sudah bertugas selama 16 tahun di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/10). Supriyani dituduh melakukan penganiayaan. Penahanannya ditangguhkan karena pertimbangan kondisi Supriyani yang punya balita dan masih butuh sosok ibu.

Sebelumnya, suami Supriyani, Katiran, bercerita bahwa mereka dimintai uang Rp 50 juta untuk ganti rugi dan kasus itu selesai secara kekeluargaan. Tapi itu tak diamini karena keluarga Supriyani tak punya uang sebanyak itu. Sebaliknya, keluarga Supriyani sempat menawarkan uang Rp 10 juta, namun ditolak pelapor.

Dikonfirmasi terpisah, pelapor, Aipda Wibowo Hasyim, membantah pernah meminta uang damai Rp 50 juta. Katanya, saat keluarga Supriyani dan perangkat desa datang ke rumah untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dia disodori amplop. Tapi itu ditolak. “Saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. Tak ada sama sekali pembahasan uang, fitnah itu.”

Menanggapi itu, usai penahanannya ditangguhkan, Supriyani bilang pelapor tak mau terima kalau nominal uang yang diberikan di bawah Rp 50 juta. Supriyani juga kembali menegaskan bahwa dia tidak melakukan penganiayaan.

“Bukan (siswa saya). Saya kelas 1B. Dia kelas 1A. Saya tidak pernah (melakukan penganiayaan),” ujar Supriyani.

Konten ini merupakan hasil liputan media partner kumparan, kendarinesia (@kendarinesia).

📸: Dok. Istimewa, kendarinesia.

#newsupdate #update #news #videonews #supriyani #guruhonorer #baito #konaweselatan #sulawesitenggara #kabarkriminal #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

show more

Share/Embed