TENAGA HONORER DIHAPUS❓️SOLUSI DAN LANGKAH TEPAT SEKARANG‼️
HS CENTER HS CENTER
3.8K subscribers
388 views
24

 Published On Jan 25, 2023

BAGAIMANA NASIB PEGAWAI HONORER PEMERINTAH DIHAPUS SOLUSI DAN LANGKAH TEPAT SEKARANG

ALUR MUNCULNYA KEBIJAKAN PENGHAPUSAN PEGAWAI HONORER PEMERINTAH:
Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur sipil Negara dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, mulai 28 November 2023 Struktur kepegawaian pemerintah di Indonesia hanya mengenal 2 (dua) jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022, muncul surat Kemenpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah.
Dilanjutkan dengan pada tanggal 22 Juli 2022 dikeluarkan lagi surat Kemenpan RB No. B/511/M.SM.01.00/2022 Tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Semoga kebijakan terkait penghapusan pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah memperhatikan aspek keadilan.

Yuk sumbangkan pendapat kalian pada kolom komentar.

YouTube Music:
Auld Lang Syne - DJ Williams
O Holy Night - DJ Williams

show more

Share/Embed