Published On May 19, 2022
Jakarta, religiOne - Suami Nikah Lagi Tanpa Ijin Istri, Sah? | Rumah Mamah Dedeh tvOne
Hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam secara syariat dibolehkan. Sebab, dalam ajaran Islam, laki-laki diperbolehkan poligami yakni menikahi perempuan lebih dari satu. Dalil dibolehkannya poligami disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman:
Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa: 3)
RMD01
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live