Oleh : Admin | on Rabu, 25 Januari 2023 08:43


Laporan Wartawan InpontaJakarta.com, Annas Furqon Hakim
InpontaJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar, Rabu (25/1/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Kedua terdakwa mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Hidup Terhormat Sekejap Terperosok Nestapa, Darah Saya Mendidih
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Sementara itu, tuntutan JPU kepada Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi. Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya InpontaJakarta.com di Google News