Oleh : Admin | on Senin, 27 Juni 2022 14:22


InpontaJAKARTA.COM - Simak prosedur ganti KTP dan KK bagi warga yang tinggal di 22 jalan baru Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.
Karena itulah, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.
Lantaran adanya pengubahan nama jalan, apakah warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru di Jakarta itu wajib ganti dokumen kependudukan?
Baca juga: Siapa Imam Sapiie Alias Bang Piie? Jawara Betawi yang Dijadikan Nama Jalan Oleh Anies Baswedan
Warga wajib ganti KTP dan KK
Dilansir Kompas.com, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Baca juga: Bukan Cuma Haji Bokir dan Mpok Nori, Ini Daftar 22 Jalan Jakarta yang Namanya Diubah Anies Baswedan
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan.
Prosedur ganti KTP dan KK untuk warga di jalan baru